KPK Tetapkan Yudi Wahyudin sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pengolahan Karet Rp75 Miliar

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian, Yudi Wahyudin, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitasi pengolahan karet di lingkungan Kementan tahun anggaran 2021–2023.

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa penyidik telah memeriksa Yudi sebagai tersangka pada Selasa (21/10). Pemeriksaan tersebut mendalami proses perencanaan anggaran, pelaksanaan proyek, hingga dugaan mark-up harga dalam pengadaan asam formiat—bahan penting dalam pengolahan karet.

Read More

“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Budi Prasetyo kepada media, Rabu (22/10/2025).

Berdasarkan penyelidikan awal, proyek pengadaan sarana pengolahan karet tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp75 miliar. KPK mengungkap bahwa praktik korupsi bermula dari penggelembungan harga barang yang dibeli dari sebuah pabrik di Jawa Barat, sebelum disalurkan kepada petani karet di sejumlah daerah.

Proyek ini awalnya bertujuan untuk mendukung petani karet dengan menyediakan bahan dan alat pengolahan. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya indikasi permainan harga dan manipulasi anggaran yang melibatkan oknum di internal Kementan.

Meski telah menetapkan satu tersangka, KPK belum mengungkap jumlah dan identitas pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Lembaga antirasuah juga belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, mengingat skala dan nilai proyek yang cukup besar.

Diketahui, sejak 2024, KPK telah memulai penyidikan setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah:

  • Mengirimkan surat pencegahan terhadap delapan nama ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, termasuk uang tunai, dokumen proyek, dan perangkat elektronik.

Langkah pencegahan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya upaya melarikan diri dari pihak-pihak yang terlibat serta memastikan kehadiran mereka dalam proses pemeriksaan.

Pengadaan ini berkaitan dengan distribusi produk pengolahan karet seperti asam formiat yang digunakan untuk menggumpalkan lateks. Produk-produk ini dibeli oleh Kementan dan didistribusikan kepada petani, namun terdapat dugaan bahwa harga produk telah dinaikkan secara tidak wajar dalam proses pengadaan.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan akan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi, termasuk pejabat aktif maupun pensiunan di Kementan.

“Kami terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Prinsipnya, tidak ada yang kebal hukum,” tegas Budi Prasetyo.

Related posts

Leave a Reply