JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk.
Penetapan status tersangka terhadap LCM dilakukan pada Agustus 2025, sebagai bagian dari pengembangan kasus besar yang sebelumnya menjerat sejumlah pihak.
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Penetapan ini menandai langkah tegas KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek kerja sama pengolahan anoda logam antara perusahaan swasta dan BUMN tambang tersebut.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan Siman Bahar (SB), Direktur Utama PT Loco Montardo, sebagai tersangka individu dalam kasus ini. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada tahun 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Namun, perjalanan hukum Siman Bahar tidak mulus. Penetapan dirinya sebagai tersangka sempat dianulir oleh hakim melalui putusan praperadilan pada 4 November 2021. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK saat itu tidak sah secara hukum.
Meskipun begitu, KPK tidak diwajibkan untuk menghentikan penyidikan. Akhirnya, pada Juni 2023, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Sebelum penetapan Siman Bahar dan PT Loco Montardo, KPK telah lebih dulu memproses hukum mantan pejabat PT Antam, Dody Martimbang. Ia divonis 6,5 tahun penjara atas perannya dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 100,7 miliar.
Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK, yang juga telah memeriksa sejumlah pihak lain terkait aliran dana dan proses kerja sama antara PT Loco Montardo dan PT Antam Tbk.
Penetapan PT LCM sebagai tersangka korporasi menjadi penegasan KPK dalam membidik pelaku korupsi dari entitas hukum, tidak hanya individu. Hal ini juga sejalan dengan upaya memperkuat penegakan hukum terhadap korupsi di sektor korporasi, khususnya yang melibatkan aset negara dan BUMN strategis.