KPK Tetapkan Ardito Wijaya dan Adiknya sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP), bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan ditemukan kecukupan alat bukti.

Read More

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Tiga tersangka lainnya adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Mungki menambahkan, KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 10–29 Desember 2025. Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sementara Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Terhadap AW, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan MLS selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Mungki.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan kepala daerah aktif dan beberapa pejabat daerah lainnya, menambah daftar OTT KPK terkait dugaan korupsi di tingkat pemerintah kabupaten pada 2025.

Related posts

Leave a Reply