KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Mesin EDC BRI, Termasuk Eks Wadirut dan Bos Allo Bank

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Dalam pengusutan ini, KPK mengungkap adanya kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp744 miliar.

Dua nama besar turut terseret dalam perkara ini, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, serta Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI periode 2017–2022.

Read More

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap kelima individu tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut bahwa penyidikan masih berjalan dan belum masuk tahap penahanan.

“Pemeriksaan dan tindakan-tindakan penyidikan lainnya masih akan terus dilakukan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (10/7).

Daftar Lengkap Tersangka Kasus Korupsi EDC BRI:

  1. Catur Budi Harto – Mantan Wakil Direktur Utama BRI

  2. Indra Utoyo – Direktur Utama Allo Bank, eks Direktur Digital dan IT BRI

  3. Dedi Sunardi (DS) – SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI

  4. Elvizar (EL) – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS)

  5. Rudy S. Kartadidjaja (RSK) – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BTI)

Menurut hasil penyidikan sementara, kelima tersangka diduga kuat memperkaya diri sendiri maupun korporasi melalui proyek pengadaan mesin EDC yang seharusnya mendukung transformasi digital di BRI.

Ancaman Hukuman

KPK akan menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

  • Pasal 2 ayat (1) atau

  • Pasal 3, dan

  • Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah, terutama bila terbukti telah menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.

Related posts

Leave a Reply