KPK Tetapkan 21 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada periode 2019–2022.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut hanya 55–75 persen dari total dana hibah pokok pikiran (pokir) yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Read More

“Jadi, sekitar 55–75 persen saja dana pokir yang digunakan untuk program masyarakat,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/10/2025).

Salah satu tersangka utama dalam perkara ini adalah Kusnadi (KUS), mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2022. Ia diduga menerima dan mengatur penyaluran dana hibah senilai Rp398,7 miliar ke daerah pemilihannya melalui lima koordinator lapangan (korlap).

Lima orang korlap tersebut, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasanuddin, Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), Wawan Kristiawan (WK), dan A Royan (AR). Masing-masing bertugas mengelola penyaluran dana hibah di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur, termasuk Blitar, Tulungagung, Gresik, dan Pacitan.

Mereka diduga membuat proposal permohonan dana hibah secara fiktif, termasuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tanpa proses yang sah. Proposal diajukan menggunakan nama kelompok masyarakat atau lembaga, namun uang yang dicairkan melalui Bank Jatim seluruhnya dikendalikan oleh para korlap.

Asep mengungkapkan adanya pembagian fee yang telah disepakati antara Kusnadi dan para korlap. Kusnadi diduga menerima fee sebesar 15–20 persen dari total anggaran, sedangkan para korlap mendapatkan 5–10 persen. Pengurus kelompok masyarakat serta admin pembuat proposal dan LPJ masing-masing mendapat 2,5 persen.

Selama periode 2019–2022, Kusnadi menerima komitmen fee dengan total Rp32,2 miliar, yang diterima secara tunai maupun melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya.

KPK menilai praktik ini berlangsung sistematis dan melibatkan sejumlah pejabat daerah, anggota legislatif, hingga pihak swasta.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik menahan empat tersangka pada Kamis (2/10/2025). Mereka adalah Hasanuddin (anggota DPRD Jatim), Jodi Pradana Putra (warga Blitar), Sukar (mantan Kepala Desa di Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (pihak swasta).

Satu tersangka lain, A Royan, belum menjalani pemeriksaan karena alasan kesehatan dan telah mengajukan penjadwalan ulang.

Para tersangka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menyatakan akan terus mendalami perkara ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

Related posts

Leave a Reply