JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Dari ribuan laporan tersebut, sejumlah di antaranya berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara yang melaporkan penerimaan hadiah dari siswa atau mahasiswa magang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan itu disampaikan oleh PNS yang ditugaskan instansinya sebagai mentor atau pembimbing magang.
“KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Budi menjelaskan, barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi tersebut bervariasi, mulai dari pakaian hingga barang konsumsi.
“Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” ujarnya.
Namun demikian, KPK tidak merinci jumlah pasti PNS yang melaporkan penerimaan hadiah dari peserta magang tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar peserta program magang tidak memberikan hadiah atau barang apa pun kepada PNS maupun penyelenggara negara.
“Sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK telah berkoordinasi agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,” kata Budi.
Ia menegaskan, ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sebelumnya, KPK mencatat jumlah laporan gratifikasi pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024. Dari total 5.020 laporan, sebanyak 3.621 laporan berupa barang dan jasa dengan nilai taksiran Rp3,23 miliar. Selain itu, terdapat 2.178 laporan gratifikasi berupa uang dengan nilai Rp13,17 miliar. Total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp16,40 miliar.
Laporan tersebut disampaikan oleh 1.620 pelapor individu atau sekitar 32,3 persen, sementara 3.400 laporan atau 67,7 persen berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
KPK menegaskan, pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari upaya membangun integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi sejak dini.







