KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Tambang Nikel Rp2,7 Triliun Eks Bupati Konawe Utara

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun.

Penghentian penyidikan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti.

Read More

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/12).

Budi menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007–2014.

“Setelah pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” kata Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali perkara tersebut apabila ditemukan bukti baru.

“Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini, dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujar Budi.

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman—yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan.

KPK menduga Aswad menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang diduga melawan hukum. Selain itu, ia juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang selama periode 2007–2009.

Dalam pengembangan perkara, KPK pada 18 November 2021 sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman, yang kini menjabat Menteri Pertanian, selaku Direktur PT Tiran Indonesia, sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman, namun rencana tersebut batal setelah yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.

Related posts

Leave a Reply