KPK Temukan Dugaan Korupsi Baru di Pengadaan Minyak Pertamina 2009–2015

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) pada periode 2009–2015.

Atas temuan tersebut, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Read More

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara ini merupakan hasil pengembangan dari dua kasus sebelumnya yang juga terkait pengadaan di lingkungan PT Pertamina (Persero).

“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” ujar Budi di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Ia menjelaskan, kasus baru ini berawal dari pengembangan dua perkara terdahulu. Pertama, dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina Tahun Anggaran 2012–2014, dengan salah satu tersangkanya Chrisna Damayanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina sekaligus Komisaris Petral.

Kedua, pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012–2014, dengan tersangka Bambang Irianto, mantan Direktur Petral.

Dari hasil penyidikan kedua perkara itu, KPK menemukan bukti awal adanya praktik korupsi lain yang terjadi sejak tahun 2009 hingga 2015, dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski Sprindik telah diterbitkan, Budi menegaskan bahwa KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Dalam perkara baru ini belum ada penetapan tersangka, Sprindik umum,” ujarnya.

KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari berbagai dokumen pendukung untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut. Lembaga antirasuah itu juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan transparan.

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral ini menjadi salah satu fokus KPK mengingat besarnya nilai transaksi dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan selama periode 2009–2015.

Related posts

Leave a Reply