JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak yang diduga memberi perintah penghapusan riwayat percakapan pada telepon genggam yang disita saat penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Senin (22/12/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan adanya percakapan yang telah dihapus dalam barang bukti elektronik (BBE) yang disita, termasuk telepon genggam. KPK akan mendalami siapa pihak yang memerintahkan penghilangan jejak komunikasi tersebut.
“Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya telepon genggam, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Selain barang bukti elektronik, KPK juga menyita 49 dokumen dalam penggeledahan tersebut. Dokumen-dokumen itu berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.
“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” kata Budi.
Budi menambahkan, kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke sejumlah lokasi lainnya untuk mendalami perkara dugaan suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Sabtu (21/12/2025). Ketiganya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah Ade Kuswara, serta Sarjan dari pihak swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan terkait penyediaan paket proyek di Pemkab Bekasi. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, Ade diduga meminta ijon proyek melalui perantara HM Kunang.
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.
Selain itu, sepanjang 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara. Uang itu disebut sebagai sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 serta Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







