JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah menelusuri dugaan aliran dana korupsi dalam kasus PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) yang diduga mengalir ke keluarga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik telah lama melakukan pemantauan terhadap transaksi keuangan keluarga Ridwan Kamil. Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan “follow the money” dalam mengusut perkara korupsi yang melibatkan belanja iklan di bank milik daerah tersebut.
“Penyidik menerapkan follow the money dalam perkara BJB, tidak hanya sebatas keluarganya (RK), tetapi juga pihak-pihak lainnya,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Dalam proses penyelidikan ini, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Fokus kerja sama tersebut adalah memeriksa arus kas (cash flow) yang mencurigakan, termasuk kemungkinan keterlibatan anggota keluarga Ridwan Kamil dalam pusaran aliran dana korupsi.
“Tentunya dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uang dan lain-lainnya. Termasuk juga kepada keluarganya (RK),” kata Asep.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum meminta keterangan langsung dari pihak keluarga Ridwan Kamil. Namun, Asep tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan jika penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan.
Kasus korupsi ini berawal dari realisasi anggaran Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB. Anggaran sebesar Rp409 miliar digunakan untuk pembiayaan iklan di media televisi, cetak, dan daring, melalui kerja sama dengan enam agensi periklanan.
Namun, dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa terdapat selisih sebesar Rp222 miliar antara dana yang diterima agensi dengan dana yang benar-benar dibayarkan ke media. Jumlah tersebut ditaksir sebagai kerugian negara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
-
Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB,
-
Widi Hartoto, mantan Pimpinan Divisi Corsec BJB,
-
dan tiga pihak swasta pemilik agensi iklan: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.
Kelima tersangka diduga bersekongkol untuk menggelembungkan nilai kontrak kerja sama dengan agensi iklan demi keuntungan pribadi dan pihak tertentu, dengan menggunakan dana promosi yang bersumber dari keuangan negara.