KPK Tangkap Lima Pegawai Pajak dalam OTT, Praktik Korupsi Dinilai Masih Rawan di Banyak KPP

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam kasus dugaan korupsi. Terbaru, KPK menangkap lima pejabat pajak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan KPP Madya Jakarta Utara.

KPK menegaskan pengusutan tidak akan berhenti pada kasus ini. Terbongkarnya praktik korupsi di KPP Madya Banjarmasin dinilai menjadi sinyal bahwa pola serupa berpotensi terjadi di kantor pajak lain dan melibatkan wajib pajak lainnya.

Read More

“KPK berharap penindakan ini menjadi pemantik bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan perbaikan sistem agar risiko korupsi di sektor perpajakan dapat dimitigasi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).

Menurut KPK, salah satu modus yang kerap digunakan adalah permintaan sejumlah uang oleh pegawai pajak kepada wajib pajak untuk meloloskan kepentingan tertentu, seperti pemeriksaan atau restitusi pajak. Praktik tersebut dinilai merugikan negara di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan dan rasio pajak.

Pada 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 2.217,9 triliun, sementara Produk Domestik Bruto (PDB) nominal mencapai Rp 23.821,1 triliun. Dengan demikian, rasio pajak Indonesia hanya sekitar 9,3 persen.

Dalam kasus KPP Madya Banjarmasin, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, anggota Tim Pemeriksa Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor. Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 dengan nilai restitusi Rp 48,3 miliar. KPK menduga adanya permintaan uang “apresiasi” sebesar Rp 1,5 miliar agar restitusi tersebut disetujui.

Sementara itu, dalam perkara lain, KPK juga menetapkan tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar. Kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada yang diduga berujung pada permintaan pembayaran pajak “all in” senilai Rp 23 miliar. Nilai pajak perusahaan tersebut kemudian turun signifikan hingga sekitar 80 persen dari temuan awal.

KPK menyatakan penyidikan terhadap para tersangka masih berlangsung. Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 11 Januari 2026.

Kasus ini menambah daftar panjang pegawai pajak yang terjerat korupsi. Sebelumnya, KPK juga menangani perkara yang menjerat sejumlah pejabat pajak, antara lain Mohammad Haniv, Rafael Alun Trisambodo, Angin Prayitno Aji, Bahasyim Assifie, Dhana Widyatmika, Abdul Rachman, hingga Gayus Tambunan.

KPK menilai rentetan perkara tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan integritas di sektor perpajakan, sehingga diperlukan pembenahan menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap sistem pajak dapat dipulihkan.

Related posts

Leave a Reply