JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penahanan ini menambah daftar tersangka menjadi 19 orang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kedua tersangka tersebut adalah EKW dan MHC. Mereka langsung dibawa ke Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (1/12) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep menjelaskan, EKW adalah pihak swasta, sementara MHC merupakan aparatur sipil negara di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA. MHC sebelumnya bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan pada periode 2021 hingga Mei 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka tersebut adalah Eddy Kurniawan Winarto, Komisaris PT Tri Tirta Permata, dan Muhlis Hanggani Capah, ASN Kemenhub.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Asep.
Penetapan tersangka ini merupakan rangkaian pengembangan penyidikan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Unit tersebut kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka awal. Gelombang berikutnya pada 12 Agustus 2025 kembali menambah jumlah tersangka menjadi 17 orang, termasuk dua korporasi.
Sejumlah nama penting telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, VP PT KAPM Parjono, serta Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.
Selain itu, terdapat pula pejabat teknis seperti Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, serta beberapa pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek perkeretaapian di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi. Tiga ketua kelompok kerja (pokja) turut dijerat KPK, yakni Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo, serta Ketua Pokja proyek jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro, Risna Sutriyanto.
Kasus dugaan suap ini mencakup sejumlah proyek strategis, termasuk pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra.
KPK menduga terjadi praktik pengaturan pemenang tender yang dilakukan melalui rekayasa administrasi sejak awal proses hingga penentuan kontraktor pelaksana. Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan.






