JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo Tjokro Soebroto, pada Selasa (21/10/2025). Arso menjadi tersangka keempat dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas bumi antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Arso sebagai tersangka. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK.
“Penahanan terhadap tersangka AS dilakukan untuk kebutuhan penyidikan perkara yang sedang berjalan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Perkara ini bermula pada 2017, saat PT Inti Alasindo Energi, yang juga dikenal sebagai PT Isar Gas, mengalami kendala keuangan. Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur itu membutuhkan suntikan dana untuk mempertahankan operasionalnya.
Dalam situasi tersebut, Komisaris PT IAE saat itu, Iswan Ibrahim, meminta bantuan Arso Sadewo untuk mencari mitra strategis. Arso kemudian membuka jalur komunikasi dengan manajemen PT PGN guna menjajaki kemungkinan kerja sama, termasuk opsi akuisisi melalui skema pembayaran di muka (advance payment) senilai 15 juta dollar AS.
Untuk memuluskan rencana tersebut, Arso memanfaatkan kedekatannya dengan Yugi Prayanto, rekan dari Hendi Prio Santoso, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PGN. Melalui perantara Yugi, Arso dapat bertemu langsung dengan Hendi untuk mendiskusikan rencana kerja sama.
Pertemuan-pertemuan antara Arso, Iswan, dan Danny Praditya—Direktur Komersial PGN periode 2016–2019—berlanjut pada kesepakatan awal kerja sama pembelian gas antara PGN dan PT IAE.
Sebagai bentuk keseriusan, Arso menyerahkan uang sebesar 500.000 dolar Singapura kepada Hendi di kantornya di Jakarta. Uang tersebut disebut sebagai biaya komitmen. Sebagian dari uang itu, sekitar 10.000 dollar AS, diberikan oleh Hendi kepada Yugi sebagai imbalan karena telah mempertemukannya dengan Arso.
KPK menilai transaksi tersebut bukan merupakan bagian dari mekanisme bisnis yang sah, melainkan sebagai bentuk gratifikasi dan suap yang melanggar hukum.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni:
-
Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE 2006–2023)
-
Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN 2016–2019)
-
Hendi Prio Santoso (Direktur Utama PT PGN 2009–2017)
Dengan penetapan Arso Sadewo, jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi empat orang.
Arso Sadewo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih akan terus berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu mendatang.