KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo, Karna Suswandi Diduga Terima Rp6 Miliar

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021–2024.

Penahanan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo.

Read More

Kelima tersangka yang ditahan yaitu:

  1. Roespandi – Direktur CV Ronggo,

  2. Ardian Rendy Hidayat – Direktur CV Karunia Adit,

  3. Tjahjono Gunawan – Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada,

  4. Muhammad Amran Said Ali – Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti sekaligus Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari (periode 2021–2022),

  5. As’al Fany Balda – Wiraswasta dan Direktur PT Badja Karya Nusantara.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 November sampai 23 November 2025 di Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Selasa (4/11/2025).

Selain lima orang tersebut, KPK sebelumnya juga telah menetapkan dua pejabat utama di lingkungan Pemkab Situbondo sebagai tersangka, yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP, Eko Prionggo Jati.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi ini bermula pada tahun 2021, saat Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah dalam program PEN untuk membiayai sejumlah proyek konstruksi. Namun, dana tersebut justru dialihkan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek-proyek di Dinas PUPP tahun 2022.

Dalam proses tender, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati diduga mengatur pemenang proyek dan memungut fee hingga 10% dari nilai pekerjaan kepada para kontraktor.

“Eko memerintahkan jajaran PUPP melakukan pengaturan agar perusahaan pilihan Bupati Karna menjadi pemenang tender. Ia juga menarik jatah tambahan sebesar 7,5% dari nilai proyek,” kata Budi menjelaskan.

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa Bupati Karna Suswandi menerima uang ijon proyek lebih dari Rp6 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari:

  • Rp5,57 miliar yang diterima secara langsung, dan

  • Rp811,3 juta yang diterima melalui Dinas PUPP Situbondo.

Uang tersebut diduga berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di bawah pengawasan Eko dan disetorkan sebagai “imbalan” atas pengaturan pemenang tender.

KPK menyebut penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Lembaga antirasuah tersebut tengah menelusuri aliran dana, peran pejabat lain di lingkungan Pemkab Situbondo, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema penyuapan.

“Kami akan terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya penerimaan lain di luar yang sudah ditemukan,” ujar Budi.

Related posts

Leave a Reply