KPK Soroti Pembagian Kuota Haji Tambahan oleh Yaqut, Nilai Tak Bisa Disebut Diskresi

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keputusan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membagi kuota haji tambahan secara proporsional antara haji reguler dan haji khusus. KPK menilai kebijakan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai diskresi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemahaman mengenai diskresi harus ditempatkan secara tepat. Menurut dia, diskresi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu untuk menyelamatkan individu atau kelompok dengan melanggar aturan yang berlaku saat itu demi kepentingan yang lebih besar.

Read More

“Silakan bapak-ibu juga menilai, kalau pembagian kuota ini dianggap diskresi, apakah untuk kepentingan yang lebih besar? Apakah masyarakat yang sudah mengantre lebih dari 20 tahun, 8.400 orang ini dianggap hal kecil yang bisa diabaikan?” kata Asep dalam podcast KPK yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI, Senin (9/3/2026).

Asep menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan jemaah yang telah lama menunggu antrean haji reguler. Ia menyinggung banyak calon jemaah yang harus menabung bertahun-tahun untuk bisa berangkat menunaikan ibadah haji.

“Bagaimana mereka sudah mengantre sekian puluh tahun untuk menabung, mungkin kalau mereka kurang kaya ya tidak bisa langsung pergi,” ujarnya.

Selain itu, Asep menegaskan bahwa kuota haji tambahan diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, bukan kepada individu maupun biro perjalanan haji.

“Kuota haji itu diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Jadi ini government to government (G to G), bukan kepada orang atau travel, tapi kepada negara,” kata dia.

Menurut Asep, ketentuan mengenai pembagian kuota haji sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sedangkan kuota haji khusus sebesar 8 persen.

Namun, kata dia, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang membagi kuota tambahan tersebut secara merata antara haji reguler dan haji khusus.

“Undang-undang sudah mengatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tetapi kemudian diputuskan melalui keputusan menteri menjadi 50 persen dan 50 persen,” ujar Asep.

Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah.

Ia menyebut keterbatasan kapasitas di Arab Saudi menjadi salah satu alasan pemerintah mengambil kebijakan tersebut.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah, karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Yaqut juga menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji berada di bawah yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi sehingga Indonesia harus mengikuti aturan yang berlaku di negara tersebut, termasuk terkait pembagian kuota haji.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang kemudian menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama.

Related posts

Leave a Reply