KPK Sita Lebih dari Rp350 Miliar Terkait Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menyita uang senilai lebih dari Rp350 miliar terkait penyidikan tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Pada Jumat, 10 Januari 2025, KPK melakukan penyitaan uang dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/1).

Read More

Selain uang dalam bentuk rupiah, penyidik KPK juga menyita 6.284.712,77 dolar AS dari 15 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya. Tak hanya itu, penyitaan juga dilakukan terhadap uang 2.005.082 dolar Singapura dari satu rekening atas nama pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.

Penyitaan Aset dan Pengembangan Kasus

Penyidik KPK menduga kuat bahwa uang yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang terkait dengan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari. Kasus ini melibatkan penerimaan gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara ini,” jelas Tessa.

Selain itu, dalam penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari, KPK juga menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, 30 jam tangan mewah, dan berbagai barang bernilai ekonomis lainnya. Barang-barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur.

Proses Pemulihan Aset Negara

KPK menegaskan bahwa barang-barang sitaan akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan. Melalui proses pengadilan, aset-aset tersebut akan dirampas untuk negara sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.

“Proses ini merupakan upaya optimalisasi pengembalian hasil korupsi kepada negara,” tambah Tessa.

Vonis dan Denda untuk Rita Widyasari

Rita Widyasari saat ini masih menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan sejak 2017. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam kasus ini, Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK menyatakan bahwa penyidikan terhadap perkara gratifikasi ini telah selesai. Namun, penyidikan perkara TPPU masih terus dikembangkan untuk memastikan seluruh aset yang diduga hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.

Related posts

Leave a Reply