KPK Sita Dokumen, Bukti Elektronik, dan Uang Tunai Saat Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang saat menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Read More

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari para tersangka dalam perkara tersebut.

“KPK turut mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, dalam penggeledahan ini penyidik fokus pada Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian di lingkungan DJP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak periode 2021–2026 di KPP Madya Jakarta Utara. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifuddin, serta anggota tim penilai Askob Bahtiar selaku penerima suap.

Sementara itu, pihak pemberi suap yakni Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Kelima tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup.

Dalam konstruksi perkara, Agus Syaifuddin diduga meminta PT Wanatiara Persada membayar pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar, dengan Rp 8 miliar di antaranya merupakan fee yang akan dibagikan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Ditjen Pajak.

Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak Rp 15,7 miliar, turun sekitar 80 persen dari nilai awal Rp 75 miliar.

Untuk memenuhi pembayaran fee, dana diduga dicairkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan.

Atas perbuatannya, para penerima dan pemberi suap dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP. KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan.

Related posts

Leave a Reply