KPK Sita Aset Rp10 Miliar Milik Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Termasuk Ambulans dan Tanah di Cirebon

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori, di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (4/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang menjerat Satori.

Read More

“Penyitaan dilakukan di Cirebon dari tersangka ST (Satori). Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana ini. Total nilai aset dimaksud sekitar Rp10 miliar,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (4/11/2025).

Dalam operasi penyitaan tersebut, KPK mengamankan dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulans, dua unit mobil jenis Toyota ELF dan Toyota Kijang, satu unit sepeda motor, serta 18 kursi roda.

Budi menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang tak hanya menjerat pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara.

“Penyitaan aset ini merupakan langkah progresif KPK untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus tahap awal dalam asset recovery yang optimum,” tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka pada Kamis (7/8/2025).

Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020–2023. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial melalui yayasan yang mereka kelola.

Namun, menurut penyidik, Heru dan Satori tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan dana CSR. Uang yang diterima justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK juga menjerat Heru dan Satori dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidikan kasus CSR BI-OJK ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga strategis di sektor keuangan dan anggota parlemen yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kedua lembaga tersebut.

Related posts

Leave a Reply