KPK Sebut Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun dalam Kasus Kredit LPEI–Petro Energy

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy hampir mencapai Rp1 triliun. Nilai tersebut dihitung auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas perbuatan para terdakwa.

Informasi ini disampaikan menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap tiga terdakwa, yakni Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat Jimmy Marsin.

Read More

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam konstruksi perkara, diduga terjadi konflik kepentingan antara LPEI dan Petro Energy sebagai debitur.

“Ada kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit,” ujar Budi, Senin (1/12/2025).

KPK menemukan bahwa LPEI tidak melakukan kontrol memadai atas penggunaan fasilitas kredit. Direktur LPEI bahkan tetap memerintahkan pemberian kredit meskipun tidak memenuhi kelayakan.

Di sisi lain, Petro Energy diduga menggunakan kontrak fiktif dengan memalsukan dokumen pembelian pesanan dan invoice sebagai dasar pencairan kredit. Perusahaan juga diduga melakukan window dressing laporan keuangan dan tidak menggunakan kredit sesuai tujuan dalam perjanjian dengan LPEI.

Perkara ini kini bergulir di pengadilan. Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Related posts

Leave a Reply