KPK Periksa Sestama Baznas Subhan Cholid Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023–2024

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Subhan Cholid, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

“Untuk perkara kuota haji, hari ini (Rabu, 12/11) penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Read More

Budi menjelaskan, Subhan Cholid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag. Berdasarkan catatan KPK, Subhan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.39 WIB untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

KPK sebelumnya telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Pengumuman itu dilakukan setelah lembaga antirasuah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa hasil penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan adanya dugaan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, pada 18 September 2025, KPK menduga terdapat 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam praktik korupsi kuota haji tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin yang disorot ialah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian itu dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya diperuntukkan bagi jamaah haji reguler.

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus korupsi kuota haji tersebut.

Related posts

Leave a Reply