JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu saksi yang dipanggil hari ini adalah pramugari Garuda Indonesia, Enggar Riesta Driasmara Putri. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Budi menjelaskan, selain Enggar, empat saksi lain juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Berikut daftar lengkapnya:
-
Stevi Silvana Rei, ibu rumah tangga
-
Enggar Riesta Driasmara Putri, pramugari Garuda
-
Vicky Olivia Donsu, mahasiswa
-
Adec Iriani Chrisrine Hasibuan, dokter umum
-
Delvina Yusiana Roba Putru, wiraswasta
Kasus dugaan korupsi dana CSR ini terjadi pada periode 2020–2022. KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang kala itu merupakan anggota Komisi XI DPR RI.
Satori merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dari Dapil Jawa Barat VIII, sedangkan Heri Gunawan berasal dari Fraksi Gerindra Dapil Jawa Barat IV. Keduanya kembali terpilih menjadi anggota DPR pada Pemilu 2024.
Dalam penyelidikan KPK, kasus ini berawal dari kesepakatan Bank Indonesia dan OJK untuk menyalurkan dana CSR kepada tiap anggota Komisi XI DPR. Setiap anggota disebut menerima 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18–24 kegiatan dari OJK.
Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan program sosial. KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar milik Satori, termasuk tanah dan kendaraan operasional seperti ambulans, yang diduga berasal dari hasil korupsi dana CSR.







