JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, KPK memeriksa Memey Meirita Handayani (MMH), Sekretaris Ditjen Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Lavotas) Kemnaker, untuk mendalami aliran dana dari tersangka Gatot Widiartono (GW).
“Terhadap saksi MMH, penyidik meminta konfirmasi mengenai penggunaan uang hasil dugaan tindak pemerasan TKA dari tersangka GW,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Pemeriksaan terhadap Memey dilakukan pada Jumat (10/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus ini berpusat pada dugaan pemerasan yang terjadi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) selama periode 2019 hingga 2024. KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yang berasal dari berbagai level jabatan di Kemnaker, termasuk pejabat eselon satu.
Mereka antara lain:
-
Suhartono – Eks Dirjen Binapenta dan PKK
-
Haryanto – Dirjen Binapenta sekaligus Staf Ahli Menaker
-
Wisnu Pramono – Eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA
-
Devi Angraeni – Koordinator Uji Kelayakan PPTKA
-
Gatot Widiartono – Koordinator Analisis RPTKA
-
Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad – Staf Kemnaker
KPK menduga para tersangka mengumpulkan uang hasil pemerasan dari para pemohon izin TKA dengan total mencapai Rp53,7 miliar. Berikut rincian dugaan penerimaan uang oleh masing-masing tersangka:
-
Haryanto: Rp18 miliar
-
Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
-
Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
-
Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
-
Wisnu Pramono: Rp580 juta
-
Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
-
Alfa Eshad: Rp1,8 miliar
-
Suhartono: Rp460 juta
Selain di Jakarta, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya di Polres Karanganyar, yaitu Notaris Ary Primadyanta (AP) dan pihak swasta Ahmad Yuni Maarif (AYM). Keduanya diperiksa terkait penyitaan 26 bidang tanah milik tersangka Jamal Shodiqin (JS) dan Haryanto (HY).
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kepemilikan dan transaksi atas aset-aset tersebut yang diduga merupakan hasil kejahatan,” kata Budi Prasetyo.
KPK kini fokus pada penelusuran aliran dana hasil pemerasan, termasuk kemungkinan digunakannya dana tersebut untuk pembelian aset atau penempatan dalam rekening pihak lain. Pemeriksaan terhadap Memey Meirita Handayani diyakini berkaitan dengan proses tersebut.