KPK Periksa Mantan Bendum Amphuri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi (TH) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TH selaku mantan Bendahara Umum Amphuri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Read More

Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Tauhid Hamdi. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 19 September dan 25 September 2025 sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Selain Tauhid, KPK juga memeriksa tiga saksi lain, yakni:

  • SAR, Direktur PT Sindo Wisata Travel

  • AF, Direktur Utama PT Thayiba Tora

  • MIQ, pihak swasta

Kasus ini bermula saat KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Berdasarkan penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Pada 18 September 2025, KPK menyebutkan bahwa terdapat 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan kuota haji.

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji, yang menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.

Pansus menyoroti kebijakan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan 20.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, atau masing-masing 10.000 jemaah.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Related posts

Leave a Reply