JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Setyowati Anggraini Saputro, istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa Ono Surono. KPK menduga terdapat aliran uang suap dari seorang pengusaha bernama Sarjan kepada sejumlah pihak.
Selain diduga mengalir kepada Bupati Bekasi dari PDI Perjuangan, Ade Kuswara Kunang, penyidik mengklaim memiliki bukti bahwa dana juga mengalir ke Ono Surono serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci keterkaitan aliran uang tersebut dengan upaya Sarjan untuk memenangkan proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi.
Meski masih berstatus saksi, KPK telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di sejumlah kediaman Ono Surono. Salah satunya di Bandung, Jawa Barat, yang turut disaksikan Setyowati selaku penghuni rumah.
Sehari berselang, penyidik kembali menggeledah rumah Ono Surono di wilayah Indramayu. Dari dua lokasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai.
KPK menyatakan pemeriksaan terhadap pasangan atau anggota keluarga kerap dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta kepemilikan aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
Hingga kini, KPK masih mendalami peran para pihak serta konstruksi perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi tersebut.







