Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem) Diduga Salahgunakan Dana Sosial Melalui Yayasan Fiktif
JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (15/9/2025).
“Pemeriksaan dilakukan hari ini terhadap dua tersangka di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Namun demikian, Budi belum merinci materi pemeriksaan maupun status penahanan terhadap keduanya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka pada Kamis (7/8/2025), dalam perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR dari BI dan OJK melalui proposal-proposal kegiatan sosial yang ternyata fiktif.
Menurut penyelidikan awal, yayasan yang dikelola oleh kedua anggota Komisi XI DPR tersebut menerima dana CSR dari mitra kerja Komisi XI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, KPK menduga kegiatan sebagaimana tercantum dalam proposal tidak pernah dilaksanakan.
“Dana sosial itu diduga tidak digunakan sesuai tujuan sebagaimana diajukan dalam proposal. Kegiatan sosial yang dijanjikan tidak terlaksana, sementara anggaran tetap dicairkan,” ungkap seorang sumber internal penegak hukum.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar:
-
Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang gratifikasi,
-
Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,
-
Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Jika terbukti, keduanya terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini menambah panjang daftar legislator yang terjerat dalam skema korupsi dana sosial dan CSR. Komisi XI DPR RI, yang bermitra langsung dengan BI dan OJK, kini menjadi sorotan publik dan pengamat antikorupsi.
Beberapa organisasi masyarakat sipil mendesak KPK untuk menelusuri aliran dana CSR lainnya selama periode 2020–2023, dan memastikan ada pengembalian kerugian negara serta pertanggungjawaban pidana menyeluruh.
Pemeriksaan hari ini menjadi langkah lanjutan KPK dalam membongkar penyalahgunaan dana sosial yang melibatkan elite parlemen. Meski belum ada keputusan penahanan, proses penyidikan dipastikan terus berjalan.
Masyarakat kini menunggu keseriusan lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus yang menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas wakil rakyat dan transparansi penggunaan dana sosial negara.