JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Budi Karya dilakukan pada Senin (9/3/2026) di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semarang, Jawa Tengah.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara BKS, eks Menteri Perhubungan yang saat tempus perkara menjabat sebagai menteri,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Budi, penyidik mendalami pengetahuan Budi Karya mengenai proses serta mekanisme pengadaan proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA.
Ia menjelaskan, proyek yang tengah diusut KPK tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa bagian barat, Jawa tengah, Jawa timur, hingga Sulawesi.
“Kebutuhan KPK untuk memeriksa saksi Saudara BKS adalah untuk menerangkan terkait pelaksanaan ataupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut karena kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai menteri pada saat itu,” ujar Budi.
Selain itu, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan keterkaitan perkara tersebut dengan Komisi V DPR yang menjadi mitra kerja Kementerian Perhubungan.
“Dalam perkara ini penyidik juga sudah menetapkan Saudara SDW (Sudewo) sebagai tersangka,” kata Budi.
Dalam penyidikan perkara ini, Budi Karya juga diperiksa terkait terpidana Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Harno Trimadi dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA.
Dalam putusannya pada Senin (11/12/2023), majelis hakim menyatakan Harno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.
Keduanya dinilai menerima uang pelicin terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola DJKA pada Kementerian Perhubungan untuk Tahun Anggaran 2018–2022.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Harno Trimadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Hakim Ketua Joko Winarno saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain hukuman penjara, Harno juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.







