JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi kunci dalam pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V. Kali ini, yang dipanggil adalah mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, pada Selasa (7/10/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media, Selasa.
Selain Wahyu, KPK juga memanggil Sudirman Amran, Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun, hingga kini, KPK belum merinci lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (13/8/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah:
-
Dicky Yuana Rady — Direktur Utama PT Inhutani V
-
Djunaidi — Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng
-
Aditya — Staf perizinan SB Grup
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Kamis (14/8/2025).
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap terkait pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan oleh pihak swasta kepada pejabat BUMN kehutanan.
-
Djunaidi dan Aditya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor.
Dengan diperiksanya Wahyu Kuncoro sebagai mantan petinggi BUMN kehutanan, indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini semakin terbuka. KPK belum memastikan apakah status Wahyu dan Sudirman akan naik menjadi tersangka, namun penyidikan terus berkembang.