KPK Periksa Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro dalam Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wahyu Kuncoro, mantan Direktur Utama Perum Perhutani periode 2020–2025, dalam perkara dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan anak usaha Perhutani, PT Inhutani.

Wahyu yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang BUMN Penciptaan Nilai di Kementerian BUMN, diperiksa atas perannya saat memimpin Perhutani, terutama terkait pengawasan terhadap aktivitas bisnis anak usahanya.

Read More

“Yang bersangkutan dimintai keterangan perihal pengawasan yang dilakukan Dirut Perhutani kepada anak usahanya, yaitu PT Inhutani,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).

Menurut Budi, selain soal pengawasan, penyidik juga mendalami izin Perhutani terkait kerja sama antara PT Inhutani dan PT Paramitra Mutia Langgeng (PML) — perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap.

“Penyidik juga mendalami terkait izin Perhutani atas kerja sama Inhutani dan PT PML,” tambahnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Dirut PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini. Ia diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta terkait proyek kerja sama pemanfaatan kawasan hutan.

Selain Dicky, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak pemberi suap, yakni:

  • Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mutia Langgeng (PML)

  • Aditya, staf perizinan SB Grup

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/08/2025), di empat lokasi berbeda: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.

Dicky ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (14/08/2025).

Dalam OTT tersebut, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Uang tunai SG$189.000 (sekitar Rp2,4 miliar)

  • Uang tunai Rp8,5 juta

  • Satu unit mobil Rubicon milik Dicky

  • Satu unit mobil Pajero milik Dicky yang ditemukan di rumah Aditya

Ketiganya disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta KUHP.

Related posts

Leave a Reply