JAKARTA, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Albayt Wisata Universal, Nining Kartiningsih (NK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NK sebagai Direktur PT Albayt Wisata Universal,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Budi mengatakan, materi pemeriksaan terhadap saksi akan disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung. KPK masih mendalami peran para pihak yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus.
Dalam perkara ini, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dari sekitar 400 biro perjalanan haji dan umrah terlibat dalam praktik korupsi kuota haji tersebut.
Sementara itu, KPK juga mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Hingga saat ini, total pengembalian uang yang diduga terkait perkara tersebut telah mencapai sekitar Rp 100 miliar.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar dan masih berpotensi bertambah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
KPK mengimbau seluruh pihak yang terlibat, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro travel, dan asosiasi, untuk bersikap kooperatif, terutama dalam pengembalian dana yang diduga berasal dari praktik korupsi.
“KPK mengimbau agar pihak-pihak terkait dapat kooperatif, termasuk dalam pengembalian uang yang diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Nilai kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri, antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Hingga kini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyatakan masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan status hukum Fuad Hasan Masyhur.
Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi ini bermula pada 2023 saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud. Indonesia saat itu memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Tambahan kuota tersebut diberikan untuk mengurangi panjangnya antrean haji reguler. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Kuota haji khusus kemudian dibagikan kepada sejumlah biro travel. Para penyelenggara diduga memberikan kickback kepada oknum di Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex, yang bersumber dari penjualan kuota kepada calon jemaah.






