KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dugaan TPPU Mantan Menteri Pertanian SYL, Termasuk Anak Kedua

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MAKASSAR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu saksi yang dipanggil adalah Kemal Redindo Syahrul Putra, anak kedua SYL dan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian.

“Hari ini Rabu (5/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPPU di Kementerian Pertanian, dengan tersangka Sdr. SYL,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.

Read More

Selain Kemal Redindo, penyidik memanggil sejumlah saksi dari kalangan swasta dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), antara lain:

  • Rizal Tandiawan, Amir Wongsari, Muh. Harun bin Gani, Nurhayati Gani, Dra. Hj. Nurhaliah Gani, Ridwan Nawing, Eddy Satir Hassan, H. Abdul Rahman Said, Saldi Nurjaffia Ichsan, dan Lutfi Halide (swasta).

  • Andi Fachrysyam, S.H., M.Kn. (PPAT), Drs. H. Muh. Yusuf Sommeng (swasta), Drs. Taba Yusarif (PPAT), Widartiningsih, S.H. (PPAT), dan Panji Iswandi (PPAT).

Pemeriksaan para saksi dilakukan di BPK Sulawesi Selatan, dan materi pemeriksaan akan disampaikan setelah seluruh proses rampung.

Sebelumnya, Kemal Redindo juga pernah diperiksa KPK pada Februari 2024 terkait dugaan aliran dana kasus korupsi ayahnya, termasuk praktik pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

“Kemal Redindo dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL, termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” kata mantan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat itu.

Namun, nilai aliran dana yang diketahui Kemal maupun kemungkinan keterlibatannya secara langsung tidak diungkap.

Dalam perkara sebelumnya, SYL divonis bersalah atas pemerasan di Kementan bersama mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyo dan mantan Direktur Alsintan Muhammad Hatta. Mereka terbukti memeras pejabat eselon I dan jajaran di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Dalam putusan kasasi, SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp44 miliar serta 30.000 dolar AS. Kasdi dan Hatta masing-masing divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus TPPU yang menjerat SYL saat ini masih dalam tahap penyidikan. Berdasarkan keterangan mantan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, nilai dugaan TPPU mencapai sekitar Rp60 miliar, yang merupakan inti dari kasus gratifikasi dan pencucian uang tersebut.

Related posts

Leave a Reply