JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (30/9/2025). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa para saksi berasal dari berbagai latar belakang profesi. Sembilan di antaranya tercatat sebagai wiraswasta, sedangkan empat lainnya terdiri dari seorang pegawai negeri sipil (PNS), mahasiswa, pengurus rumah tangga, dan tukang gigi.
Mereka adalah Ade Andriani, Fajri Rezano Pangestu Aji, Aziz Maulana, Akhmad Jubaedi, Ujang A, Mohamad Syafii, Arsyad Ahmad, Ade Budiman, dan Yogi Hadi Wibowo. Sementara itu, empat saksi lainnya ialah Mohammad Syahdi, Nurati, Johanudin, dan Tika Ikmawati.
Meski begitu, KPK belum menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman atas aliran dana CSR yang diduga disalahgunakan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan status hukum itu diumumkan pada 7 Agustus 2025 lalu.
Lembaga antirasuah menduga, kedua legislator itu menggunakan yayasan yang mereka kelola untuk menerima dana CSR dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni BI dan OJK. Dana tersebut semestinya digunakan untuk kegiatan sosial, sebagaimana tercantum dalam proposal permohonan, namun diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menyebut penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Dugaan tindak pidana pencucian uang juga tengah dikembangkan dalam perkara ini.
Sebagaimana diketahui, Komisi XI DPR merupakan mitra kerja strategis lembaga keuangan negara seperti BI dan OJK. Kasus ini mencuat di tengah sorotan terhadap penggunaan dana CSR oleh institusi negara dan transparansi pengelolaannya oleh para pemangku kepentingan.