JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dugaan korupsi dalam program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk ibu hamil dan bayi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mendekati akhir. Kasus ini menyangkut pengadaan makanan bergizi seperti biskuit dan premiks untuk mengatasi stunting dan masalah gizi pada periode 2016–2020.
“Sudah di tahap akhir. Sudah hampir final,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (9/9/2025).
Saat ditanya soal kemungkinan penetapan tersangka, Asep menegaskan bahwa hal tersebut akan bergantung pada surat perintah penyidikan yang akan diterbitkan oleh KPK. Ia menambahkan bahwa selama masih dalam tahap penyidikan umum, pihaknya belum akan mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini.
“Penyidikan pun kalau penyidikan umum, ya kami belum menyebutkan (menetapkan) tersangkanya juga,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan dalam kandungan nutrisi makanan tambahan. Biskuit dan premiks yang seharusnya diperkaya nutrisi untuk mencegah stunting justru ditemukan memiliki kandungan gula dan tepung lebih tinggi, serta pengurangan zat gizi penting.
Program PMT sendiri merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menangani masalah gizi kronis, khususnya pada bayi, balita, dan ibu hamil berisiko tinggi.
Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020, ketika program PMT dijalankan secara nasional oleh Kemenkes. Selain pengurangan kualitas, indikasi lainnya adalah adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi makanan tambahan tersebut.
Asep Guntur meminta masyarakat dan media untuk bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Ia menjanjikan bahwa KPK akan segera memberikan informasi resmi setelah proses penyelidikan bergulir ke tahap penyidikan.