JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) akan segera diumumkan. Proses penetapan tersangka disebut tidak mengalami kendala berarti.
“Segera akan kita umumkan (tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Firroh Rohcahyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Firroh menegaskan, saat ini KPK masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara. Menurutnya, koordinasi tersebut merupakan bagian dari prosedur penanganan perkara.
“Tidak ada kendala secara ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tim KPK dan BPK telah mencapai kesepakatan mengenai metode yang dapat digunakan untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. “Sebetulnya bukan konteks kemudian sudah ada penghitungan kerugian negaranya. Tetapi sudah ada kesepakatan bahwa ini bisa dihitung dengan metode tertentu,” tutur Firroh.
Firroh juga menanggapi kabar adanya perbedaan pandangan di internal pimpinan KPK terkait penanganan kasus ini. Ia menyebut perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam proses penegakan hukum.
“Itu biasa dalam sebuah dinamika. Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” ucapnya.
Diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perkara ini terkait pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Dengan ketentuan tersebut, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus. Namun, KPK menduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai aturan.
“Tetapi kemudian ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, karena dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus,” ujar Asep.
Menurut KPK, pembagian kuota secara 50:50 tersebut menyalahi ketentuan perundang-undangan dan menjadi dasar penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kuota haji.






