KPK Panggil Hery Sudarmanto, Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA Rp 53 Miliar

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Read More

Hery Sudarmanto diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2010–2015, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) pada 2015–2017, serta Sekjen Kemnaker pada 2017–2018.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hery.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA yang diduga terjadi sepanjang 2019–2023. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker memanfaatkan jabatannya untuk memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 53 miliar yang diduga berasal dari praktik tersebut.

Selain Hery, total ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) 2021–2025.

  2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2019–2025.

  3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024.

  4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025.

  5. Suhartono, Dirjen Binapenta & PKK 2020–2023.

  6. Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025.

  7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.

  8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025.

  9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker 2017–2018.

KPK menegaskan, penetapan sembilan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan adanya pemotongan dan penerimaan tidak sah dari pengurusan izin TKA

Related posts

Leave a Reply