KPK Panggil Anak, Adik, dan Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Di antara saksi yang dipanggil, terdapat keluarga SYL, yaitu anak pertamanya Indira Chunda Thita Syahrul dan adiknya Tenri Angka Yasin Limpo. Selain itu, penyidik juga memanggil penyanyi dangdut Nayunda Nabila untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Read More

“Hari ini, Kamis (6/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPPU di Kementerian Pertanian dengan tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Selain keluarga dan Nayunda, saksi lain yang turut diperiksa adalah Imam Mujahidin Fahmid (mantan Staf Khusus Mentan SYL), Fitriany (ibu rumah tangga), Paroki Simon Petrus Gembala (swasta), Wahyunita Puspa Rini (ibu rumah tangga), dan Nasrullah (Direktur PT Timurama).

Dalam sidang sebelumnya terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Indira Chunda Thita pernah hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menjelaskan kegiatan pembagian bantuan sosial oleh organisasi sayap Partai NasDem, Garda Wanita (Garnita) Malahayati, yang dipimpinnya di 34 provinsi.

Indira mengaku program tersebut merupakan kerja sama antara Kementan dan Garnita NasDem untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

Sementara itu, Nayunda Nabila Nizrinah juga pernah bersaksi dalam kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjerat SYL. Ia menceritakan awal perkenalannya dengan SYL melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, yang disebut meminta nomor kontaknya.

Nayunda mengaku menerima sejumlah fasilitas dari SYL, seperti biaya cicilan apartemen, hadiah ulang tahun, hingga kalung emas yang diberikan melalui Hatta. Ia juga pernah tercatat sebagai asisten anak SYL dengan gaji yang dibayarkan oleh Kementerian Pertanian.

Dalam perkara sebelumnya, SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta divonis bersalah atas kasus pemerasan terhadap pejabat di Kementan. Uang yang dikumpulkan dari pejabat eselon digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada SYL. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp44 miliar dan 30.000 dolar AS. Adapun Kasdi dan Hatta masing-masing dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Kini, KPK masih mendalami kasus TPPU yang menjerat SYL, dengan nilai dugaan pencucian uang mencapai sekitar Rp60 miliar.

“Kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp60-an miliar,” ujar mantan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pada Mei 2024 lalu.

Kasus TPPU ini masih dalam tahap penyidikan, dan KPK memastikan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Related posts

Leave a Reply