JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kali ini, penindakan dilakukan di sebuah kantor pajak yang berlokasi di Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pegawai pajak serta pihak dari kalangan wajib pajak.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyebut penindakan dilakukan terhadap beberapa pegawai pajak bersama sejumlah wajib pajak.
“Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).
Fitroh menjelaskan, operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan pajak. Dugaan suap itu disebut terkait dengan upaya pengurangan nilai kewajiban pajak.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh.
Informasi serupa disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia mengungkapkan, hingga saat ini tim KPK telah mengamankan total delapan orang dalam OTT yang berlangsung di kantor pajak wilayah Jakarta Utara tersebut.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang,” ujar Budi.
Selain mengamankan para pihak, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci jumlah uang yang disita maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.
Saat ini, KPK masih mendalami perkara tersebut. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.







