JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry tidak menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Ketiganya adalah eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan rehabilitasi merupakan ranah berbeda dari proses hukum yang telah ditangani KPK. “Bagi kami itu bukan preseden buruk karena ini berbeda,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025) malam, dikutip Rabu (26/11/2025).
Asep menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019–2022 telah ditempuh secara formil maupun materiil. Secara formil, KPK telah memenangkan praperadilan atas perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Secara materiil, sidang perkara telah digelar dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Pada 20 November 2025, majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Ira Puspadewi. Sementara itu, Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait KSU dan akuisisi PT JN yang menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun.
Putusan yang dibacakan dalam perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst itu tidak bulat. Ketua majelis, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai tindakan akuisisi PT JN oleh ASDP dilindungi prinsip business judgement rule sehingga lebih tepat diselesaikan secara perdata. Karena itu, ia berpendapat para terdakwa seharusnya dilepas dari segala tuntutan hukum.
Meski demikian, Asep menegaskan tugas KPK terkait pembuktian perkara telah selesai. Ia menyebut pemberian rehabilitasi yang dilakukan Presiden sepenuhnya merupakan hak prerogatif. “Hasil terhadap keputusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Jadi kami tidak lagi berada pada lingkup kewenangan tersebut,” ujarnya.
Rehabilitasi kepada tiga eks direksi ASDP sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo dan langsung memicu respons publik, terutama karena kasus tersebut masih hangat pascaputusan pengadilan. Namun KPK memastikan proses penegakan hukum yang telah dijalankan tidak terpengaruh oleh keputusan politik tersebut.






