JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan katalis PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 ke tahap II atau penuntutan. Pelimpahan dilakukan terhadap tersangka Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014.
“Tahap II kali ini untuk tersangka CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014 sebagai penerima suap,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (13/1/2026).
Budi menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Chrisna merupakan tersangka keempat dalam perkara ini. KPK sebelumnya telah menahan Chrisna pekan lalu setelah sempat menunda penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Tiga tersangka lain yang lebih dulu ditahan yakni Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik, Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi, serta Alvin Pradipta Adyota, yang merupakan anak Chrisna.
Dalam konstruksi perkara, PT Melanton Pratama tercatat sebagai agen lokal katalis di Indonesia yang menggunakan bendera Albemarle Corp, anak usaha Albemarle Singapore Pte Ltd. Perusahaan tersebut sempat gagal mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina karena tidak lolos uji ACE Test.
Gunardi kemudian meminta Frederick untuk berkomunikasi dengan Alvin guna menjembatani pertemuan dengan Chrisna. Mereka diduga meminta Chrisna melakukan pengondisian agar PT Melanton kembali bisa mengikuti tender pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking di RU VI Balongan.
Setelah adanya kesepakatan, Chrisna diduga mengeluarkan kebijakan yang menghapus kewajiban lolos uji ACE Test sebagai syarat tender. Kebijakan tersebut membuat PT Melanton memenangkan proyek pengadaan katalis di Balongan dengan nilai US$14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar.
Sebagai imbalan, PT Melanton diduga mengirimkan fee yang bersumber dari Albemarle Corp kepada Chrisna dengan total mencapai Rp1,7 miliar.
Atas perbuatannya, Chrisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






