KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Haji

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (16/12/2025). Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan untuk melengkapi keterangan yang telah diperoleh penyidik dari pemeriksaan sejumlah saksi serta hasil penggeledahan di beberapa lokasi.

Read More

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak, termasuk ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi. Sehingga penjadwalan pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” ujar Budi kepada awak media, Selasa.

Namun demikian, Budi belum memerinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Yaqut. Ia menyebutkan, materi pemeriksaan baru akan disampaikan setelah Yaqut menyelesaikan pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.42 WIB. Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Yaqut dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang diproyeksikan merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yaqut pada 1 September 2025. Saat itu, ia mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik selama sekitar tujuh jam pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperdalam keterangan yang telah disampaikan Yaqut pada awal Agustus 2025, ketika yang bersangkutan dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan, sebelum perkara ini naik ke tahap penyidikan.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Related posts

Leave a Reply