KPK Kejar Tuntas Kasus Suap PLTU Cirebon, Intens Koordinasi dengan Korea Selatan

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memburu penyelesaian kasus dugaan suap perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat. Salah satu tersangka utama dalam perkara ini, Herry Jung (HJ), merupakan warga negara Korea Selatan yang saat ditetapkan sebagai tersangka menjabat General Manager Hyundai Engineering and Construction.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa KPK saat ini intens berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Korea Selatan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Ministry of Justice (MOJ) Korea Selatan.

Read More

“KPK intens berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum di Korea Selatan ya, melalui Kemenkum dan MOJ di Korea Selatan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Koordinasi lintas negara ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen global dalam memerangi tindak pidana korupsi lintas yurisdiksi. Menurut Budi, pola korupsi kini semakin kompleks dan tidak mengenal batas negara, sehingga kerja sama internasional menjadi sangat penting.

“Mengingat modus-modus korupsi juga semakin kompleks, semakin rumit, tidak lagi mengenal batas-batas yurisdiksi, sehingga memang butuh komitmen dunia internasional,” jelasnya.

Dalam pengembangan perkara, KPK terus memeriksa informasi dan keterangan saksi, termasuk saksi-saksi dari luar negeri. Penelusuran ini bertujuan untuk membangun konstruksi hukum yang kuat dalam menetapkan tanggung jawab para pihak terkait.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Herry Jung dan Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konstruksi perkara, Herry Jung diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014–2019, Sunjaya Purwadi Sastra, guna memuluskan izin pembangunan PLTU 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR). Nilai tersebut merupakan bagian dari total komitmen suap sebesar Rp10 miliar.

Sementara itu, Sutikno disangka memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan untuk PT Kings Property Indonesia.

Meski telah lama ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019, proses hukum terhadap Herry Jung baru bisa berlanjut setelah adanya izin resmi dari otoritas Korea Selatan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya sinergi antarnegara dalam menuntaskan kasus korupsi internasional.

Related posts

Leave a Reply