KPK Isyaratkan Irisan Kasus Google Cloud dan Chromebook, Nama Nadiem Makarim Kembali Diduga Terlibat

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat bahwa calon tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud memiliki kesamaan dengan perkara pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2023. Kedua proyek berada dalam rentang masa jabatan Menteri Dikbud Ristek 2019–2024, Nadiem Makarim.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa hasil koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung mengindikasikan irisan pelaku dan pola praktik dalam kedua kasus tersebut.

Read More

“Ya, tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama. Makanya sudah dikoordinasikan dan nanti proyeksinya akan diserahkan (KPK ke Kejaksaan Agung),” ujar Setyo di Bogor, Selasa (18/11/2025).

Setyo menjelaskan bahwa penyelidikan KPK menemukan keterkaitan antara dua proyek yang dijalankan pada masa pandemi Covid-19. Pengadaan laptop Chromebook dilakukan untuk menunjang pembelajaran jarak jauh, sementara layanan Google Cloud digunakan untuk penyimpanan dan distribusi materi pembelajaran.

KPK menilai hubungan erat tersebut membuat kedua perkara berpotensi menyangkut pihak-pihak yang sama. Karena itu, lembaga antirasuah memutuskan melimpahkan berkas penyelidikan perkara Google Cloud kepada Kejaksaan Agung.

Di Kejaksaan Agung, proses hukum pengadaan Chromebook telah melangkah lebih jauh. Pemeriksa menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Dikbud Ristek Nadiem Makarim; staf khususnya, Jurist Tan; konsultan Jurist, Ibrahim Arief; serta dua pejabat Kemendikbudristek, Mulyatsyah (Direktur SMP) dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD).

Empat berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara Jurist Tan masih diburu karena diduga berada di luar negeri.

Meski berkas Google Cloud akan bergeser ke Kejaksaan Agung, KPK menegaskan penyelidikan sejauh ini tetap berjalan. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan staf khusus menteri dan Nadiem sendiri.

KPK belum mengungkap lebih jauh dugaan kerugian negara maupun konstruksi perkaranya karena proses masih berada pada tahap penyelidikan.

Setyo menegaskan bahwa langkah koordinasi antara dua lembaga penegak hukum diperlukan untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara, terutama karena irisan perbuatan dan pihak yang terlibat.

“Pada saat sudah ada irisan yang cukup besar, koordinasi ini memastikan proses hukum berjalan efektif,” kata Setyo.

Related posts

Leave a Reply