JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis (MZK), dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
KPK menduga Muzakki berperan sebagai perantara atau broker yang menjembatani kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji dengan pihak di Kementerian Agama.
“Ya, seperti sebagai perantara, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro travel,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Budi menjelaskan, inisiatif tersebut berkaitan dengan proses pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. KPK masih mendalami apakah kebijakan pembagian kuota tersebut murni berasal dari diskresi pimpinan atau melibatkan dorongan pihak lain.
“Apakah diskresi ini murni top-down atau mix, yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind,” ujar Budi.
Saat ditanya mengenai dugaan aliran dana yang diterima Muzakki Cholis, Budi menyebut KPK masih melakukan penghitungan dan pendalaman.
“Belum, masih dihitung,” katanya.
KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Pada tahap awal penyidikan, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga pihak tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain proses hukum di KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya juga disorot Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah.
Pansus menyoroti keputusan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan secara seimbang, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.





