JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan tersebut didalami saat pemeriksaan Aizzudin sebagai saksi di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini akan kami dalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, dan bagaimana proses serta mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” ujar Budi.
Budi menyebut, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi perantara agar biro perjalanan haji mendapatkan kuota haji khusus.
“Kami mendalami perantara-perantaranya, kemudian bagaimana tahapan dan mekanisme dugaan aliran uang dari biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026).
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Budi menyampaikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih melakukan perhitungan untuk memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan ketentuan tersebut, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus.
“Namun dalam pelaksanaannya, kuota tersebut dibagi sama rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Ini menyalahi aturan yang berlaku,” ujar Asep.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.







