JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022. Fokus penyidikan kali ini adalah kepemilikan aset tanah milik Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad (AS) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Pendalaman dilakukan dalam pemeriksaan tiga saksi: Kusnadi (karyawan swasta), Sumantri (petani), dan Teguh Pambudi (notaris). Ketiganya diperiksa penyidik KPK di Polresta Banyuwangi, pada Rabu (14/5/2025).
“Semua saksi hadir. Saksi didalami terkait dengan kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik tersangka AS,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (15/5/2025).
Sebelumnya, KPK telah menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Surabaya, serta satu unit apartemen di Malang, yang nilainya mencapai Rp 8,1 miliar. Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025 sebagai bagian dari penyidikan terhadap Anwar Sadad dalam kasus korupsi dana hibah.
“Penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, Senin (13/1/2025).
KPK menyebut penyitaan ini merupakan langkah penting untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan tidak ada hasil kejahatan yang dinikmati oleh tersangka.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 4 orang merupakan penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, dan satu lainnya adalah staf penyelenggara negara.
Sementara itu, 17 orang lainnya berstatus sebagai pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
“Kasus ini terkait dugaan suap pengurusan dana hibah yang diusulkan melalui mekanisme pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas),” jelas Tessa.
Kasus ini bermula dari penelusuran KPK terhadap dugaan praktik korupsi dalam alokasi dana hibah yang disalurkan ke Pokmas berdasarkan pokok pikiran anggota DPRD Provinsi Jatim. Mekanisme tersebut diduga disalahgunakan untuk mengatur proyek dan menerima imbalan.
KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan perkara, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi aset-aset hasil korupsi yang masih belum disita.
KPK menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk jika ditemukan adanya aset-aset lain milik Anwar Sadad atau tersangka lainnya yang berasal dari dana hibah korupsi.
“KPK akan terus berupaya maksimal meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang terlibat,” tutup Budi Prasetyo.