JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memverifikasi informasi terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus korupsi.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Bila ada update, akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/12).
Hasto disebut-sebut terlibat dalam dugaan suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Informasi ini mencuat setelah beredar surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Surat tersebut diyakini ditandatangani oleh pimpinan baru KPK, mengingat serah terima jabatan telah berlangsung pada 20 Desember 2024.
Pewarta telah mencoba menghubungi pimpinan KPK untuk mengonfirmasi kebenaran informasi ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.
Nama Hasto Kristiyanto dikaitkan dengan kasus Harun Masiku, buronan KPK yang tersandung dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun Masiku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Dalam kasus yang sama, mantan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, telah divonis bersalah dan menjalani pidana tujuh tahun penjara. Saat ini, Wahyu diketahui tengah menjalani bebas bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.