KPK Bukan Hanya di Jakarta, Operasi Senyap Bisa Menjangkau Seluruh Indonesia

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa meskipun KPK berkantor pusat di Jakarta, jangkauan pengawasan dan penindakan lembaga antirasuah tersebut mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Hal itu disampaikan Johanis dalam Rapat Koordinasi KPK bersama Pemerintah Daerah yang digelar di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Read More

“Jangan mengatakan bahwa KPK itu hanya ada di Jakarta. KPK itu ada di mana-mana. Mata dan telinga kami ada di seluruh wilayah Republik ini,” tegas Johanis.

Sebagai contoh nyata, Johanis menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di berbagai daerah seperti Medan, Sumatera Utara dan Papua. Salah satunya adalah penangkapan Kepala Dinas PUPR non-aktif Provinsi Sumut, Topan Ginting, yang kini tengah menjalani proses hukum akibat dugaan tindak pidana korupsi.

“Kalau tidak benar, tidak akan pernah itu di Medan ditangkap, tidak akan pernah di Papua itu ditangkap,” ungkapnya.

Johanis juga menyinggung soal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Ia menekankan bahwa penyadapan dilakukan secara selektif, hanya kepada pejabat atau pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Ia pun mengimbau agar pejabat daerah tidak perlu khawatir bila tidak melakukan pelanggaran.

“Bapak-bapak tidak usah takut untuk menggunakan HP, sepanjang HP digunakan untuk yang benar maka KPK tidak akan melakukan tindakan apapun,” ujar Johanis.

Namun, ia memberi peringatan keras agar para pejabat tidak menggunakan media komunikasi untuk hal-hal yang tidak pantas, termasuk konten pornografi. KPK, kata Johanis, menggunakan teknologi penyadapan canggih yang bisa merekam segala bentuk aktivitas komunikasi tersangka yang sedang diselidiki.

“Mohon maaf, jangan coba-coba kirim WA yang porno-porno. Begitu kita sadap, terangkut semua. Ketahuan semua oleh teknologi IT yang kita miliki,” tandasnya.

Johanis juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sesuai amanat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara KPK, pemerintah daerah, dan masyarakat luas menjadi kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Related posts

Leave a Reply