KPK Buka Peluang Awasi 1.179 SPPG Polri, ICW Soroti Potensi Perputaran Dana Rp 2 Triliun

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memantau 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) berjalan optimal dan transparan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu merespons surat dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta KPK memberi atensi khusus terhadap ribuan SPPG milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Tentu terbuka kemungkinan untuk pemantauan SPPG ini supaya program dapat memberikan dampak positif dan seluruh prosesnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, betul-betul sesuai prosedur dan dilakukan secara transparan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Budi mengatakan, KPK akan menelaah substansi surat ICW serta berkoordinasi dengan Polri untuk menentukan langkah pemantauan dan pengawasan yang diperlukan.

“KPK tentu akan melihat apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan ataupun pengawasan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program MBG agar akuntabel dan tepat sasaran.

Sebelumnya, ICW meminta KPK memberi perhatian khusus terhadap 1.179 SPPG yang dikelola Polri. Permintaan itu disampaikan Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

“Kami mengirimkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring agar memberikan atensi lebih terhadap mekanisme pengelolaan SPPG yang saat ini dimiliki Polri,” kata Yassar.

ICW menyoroti dugaan pengelolaan SPPG melalui perantara Yayasan Kemala Bhayangkari yang memiliki cabang hingga tingkat daerah.

Menurut Yassar, secara struktur terdapat 34 Polda dan sekitar 490 Polres. Sementara berdasarkan informasi di laman resmi yayasan, terdapat sekitar 419 yayasan di berbagai daerah.

ICW menduga ribuan SPPG tersebut berpotensi dikelola oleh yayasan di tingkat daerah dengan kepengurusan berbeda-beda. Selain itu, ICW menilai terdapat potensi ketimpangan karena Polri disebut tidak dibatasi jumlah SPPG yang dapat dikelola, berbeda dengan yayasan lain yang dibatasi maksimal 10 SPPG.

“Setiap yayasan pada umumnya dibatasi hanya 10 SPPG, tetapi Kepolisian tidak dibatasi. Ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam pengelolaan proyek,” ujar Yassar.

Tak hanya itu, ICW juga menyoroti insentif sebesar Rp 6 juta per hari selama 313 hari dalam setahun. Berdasarkan kalkulasi ICW, apabila 1.179 SPPG dikelola Yayasan Kemala Bhayangkari, potensi perputaran dana dari insentif saja dapat mencapai sekitar Rp 2 triliun per tahun.

“Estimasi kami, dari insentif saja bisa mencapai Rp 2 triliun dalam setahun. Itu belum termasuk dana operasional dan dana awal sekitar Rp 500 juta dari BGN,” kata Yassar.

Related posts

Leave a Reply