KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika, Hasil Capai Rp 6,8 Miliar per Hari

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang emas ilegal di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tepatnya di Dusun Lendek Bare, Sekotong — hanya sekitar satu jam dari kawasan wisata Mandalika.

Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria menyebut, tambang ilegal tersebut memiliki kapasitas produksi yang fantastis, yakni mencapai 3 kilogram emas per hari.

Read More

“Ini adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Ini tambang ilegal, tambang emas, bisa 3 kilogram per hari,” ujarnya dalam acara Minerba Convex 2025 di JCC, pekan lalu.

Jika mengacu pada harga emas Antam per 23 Oktober 2025 sebesar Rp 2.267.254.000 per 1.000 gram, maka nilai produksi tambang ilegal itu bisa menembus Rp 6,8 miliar per hari.

KPK menemukan keberadaan tambang emas ilegal ini sejak 4 Oktober 2024. Namun, upaya penegakan hukum disebut berjalan tidak mudah, karena berbagai hambatan di lapangan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah, dan yang seperti ini banyak,” kata Dian.

Selain di Lombok, KPK juga mengidentifikasi tambang-tambang ilegal lain dengan skala produksi yang lebih besar di berbagai wilayah Indonesia.

Menanggapi temuan KPK, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae menegaskan bahwa pihaknya berperan dalam penanganan administratif pertambangan ilegal.

Menurutnya, penindakan di lapangan sering kali menghadapi kendala karena adanya pihak tertentu yang memberikan bekingan terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Kementerian ESDM berurusan dengan aspek administratif. Jadi kalau ada hal-hal terkait personel administratif, kita lakukan pembenahan tanpa mempertimbangkan beking,” tegas Jeffri.

Ia menambahkan, upaya penanganan tambang ilegal kini difokuskan pada mitigasi dan pembenahan tata kelola administrasi, seperti yang sudah diterapkan di Bangka Belitung, di mana pemerintah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tambang ilegal secara terintegrasi.

Fenomena tambang emas ilegal bukanlah hal baru di Indonesia. Aktivitas tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem lokal.

KPK dan Kementerian ESDM berharap masyarakat dapat memberikan dukungan positif terhadap penegakan hukum dan tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.

“Kami harap masyarakat memahami situasi di lapangan dan ikut mendukung penanganan tambang ilegal agar berjalan efektif dan sesuai aturan,” tutup Jeffri.

Related posts

Leave a Reply