KPK Bongkar Modus Jual Beli Kuota Haji di Kemenag, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami praktik dugaan korupsi jual beli kuota haji tambahan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa aliran uang tidak diberikan langsung dari agen travel ke pejabat, melainkan melalui jalur berjenjang dan perantara, termasuk staf ahli dan kerabat pejabat.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers, Rabu (10/9/2025).

Read More

“Itu (uang) tidak langsung dari travel agent ke pucuk pimpinan yang jadi oknum di Kementerian Agama. Ada perantara, ada jalur-jalur berjenjang,” jelas Asep.

Menurut Asep, praktik korupsi ini melibatkan penyetoran uang dari pihak swasta, termasuk agen travel, dengan besaran mencapai USD2.600 hingga USD7.000 untuk mendapatkan kuota haji tambahan.

“Ada yang lewat staf ahli, ada yang lewat kerabat si pejabat. Semua sedang kami telusuri,” tambahnya.

Kasus ini berkaitan langsung dengan dugaan korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023–2024.

KPK memastikan telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka, menurut Asep, akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kapan tersangka diumumkan? Dalam waktu dekat,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara dalam skandal kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang juga telah diperiksa penyidik KPK pada 7 Agustus 2025.

Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap sejumlah tokoh penting dalam penyelenggaraan haji, antara lain:

  • Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag

  • Muhammad Farid Aljawi, Sekjen DPP AMPHURI

  • Asrul Aziz, Ketua Umum Kesthuri

Selain dari sisi hukum, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia tahun 2024. Kemenag kala itu membagi kuota tambahan secara 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8%, sementara 92% untuk haji reguler.

Dalam pengembangan kasus, KPK juga menelusuri biaya haji Furoda yang disebut mencapai Rp1 miliar per jemaah, yang menambah dugaan praktik bisnis ilegal dalam penyelenggaraan ibadah haji di luar jalur resmi pemerintah.

Related posts

Leave a Reply