KPK Bongkar Istilah “Uang Hangus” dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya istilah “uang hangus” dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono. Istilah tersebut muncul dari hasil pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi, khususnya dari kalangan pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam dua hari terakhir penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami pola pemberian gratifikasi dari pihak swasta kepada tersangka Ma’ruf Cahyono.

Read More

“Dalam dua hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak-pihak swasta. Penyidik mendalami terkait dengan pola pemberian dari pihak swasta ini kepada tersangka Saudara MC,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Budi menjelaskan, penyidik menduga pemberian tersebut dilakukan pada tahap awal, bahkan sebelum adanya proyek pengadaan. Pola inilah yang kemudian dikenal dengan istilah “uang hangus”.

“Bahwa dalam proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek. Sehingga ada istilah uang hangus yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada tersangka Saudara MC,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut perkara dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono, yang menjabat Sekjen MPR RI pada periode 2019–2021, sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, KPK terus memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat Jenderal MPR RI maupun pihak swasta. Pada Rabu (14/1/2026), penyidik memeriksa mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setjen MPR RI M Fahmi, Suparman alias Mamen selaku PNS staf akomodasi Biro Umum MPR RI, serta Fauzul Akhyar dari pihak swasta.

Sebelumnya, pada Selasa (13/1/2026), KPK juga memeriksa Heri Herawan selaku mantan Kepala Bagian Umum Setjen MPR RI, Zakaria yang merupakan mantan staf Ma’ruf Cahyono, serta Burham Wahyono, PNS di Setjen MPR RI.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi terkait perkara tersebut. Ia menegaskan, kasus dugaan gratifikasi ini merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019–2021 dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat,” ujar Siti dalam keterangan tertulisnya.

KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Related posts

Leave a Reply